Ketentuan ketentuan umum

Definisi

Dalam syarat syarat kontrak , yang meliputi syarat syarat khusus dan syarat syarat umum , kata kata dan ungkapan ungkapan berikut memiliki arti sebagaimana yang diyatakan . Kata kata yang menunjuk orang atau pihak , meliputi perseroan dan badan hukum lainnya , kecuali konteksnya ditentukan lain .

Kontrak .

" Kontrak " berarti Perjanjian Kontrak , Surat Persetujuan , Surat Penawaran , Syarat syarat umum , Spesifikasi , Gambar - gambar , Daftar - daftar , dan Dokumen - dokumen lain ( bila ada ) yang tertera dalam Perjanjian Kontrak atau dalam Surat Persetujuan .

" Perjanjian Kontrak " berarti perjanjian kontrak ( bila ada ) yang disebut dalam Sub-Pasal 1.6 ( Perjanjian Kontrak ).

" Surat Persetujuan " berarti surat persetujuan resmi , yang ditandatangani oleh Pemilik Proyek , termasuk lampiran -lampiran memorandum yang meliputi perjanjian - perjanjian dan ditanda tangani oleh kedua pihak . Bila tidak ada surat persetujuan yang dimaksud,istilah " SUrat Persetujuan " berarti Perjanjian yang ada di dalam Kontrak dan tanggal penerimaan Surat Persetujuan atau tanggal penanda tanganan Perjanjian Kontrak . 

" Surat Penawaran " berarti dokumen surat penawaran , yang dibuat oleh kontraktor dan telah ditandatangani oleh Pemilik Proyek .

" Spesifikasi " berarti dokumen spesifikasi , sebagaimana termasuk dalam kontrak , tambahan - tambahan dan modifikasi lain atas spesifikasi yang sesuai didalam kontrak . DOkumen dimaksud menjelaskan tentang syarat - syarat pelaksanaan proyek .

Gambar - gambar " berarti gambar - gambar pekerjaan , sebagaimana termasuk dalam kontrak , serta gambar - gambar tambahan atau yang dimodifikasi oleh ( atau atas nama ) Pemilik Proyek yang sesuai di dalam kontrak .



Comments

Popular posts from this blog

International Federation of Consulting Engineers

The Quantity Surveyor and The Construction Industry

Cost Construction Indonesia